Hukuman 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Belum Cukup, Rieke Minta Suap dan Gratifikasinya Diusut Tuntas!
Hukuman Ronald Tannur hanya 5 tahun penjara, hukuman itu belum cukup usut juga suap dan gratifikasinya. foto: Rieke Diah Pitaloka--
Uang itu disita di apartemen Gunawangsa yang dihuni hakim Erintuah Damanik.
Seperti diberitakan, 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa yang membunuh pacarnya Dini Sera Afriyanti akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung, Rabu, 23 Oktober 2024.
Ketiga hakim ini bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Usai ditangkap ketiga hakim langsung dibawa ke kantor Kejati Jatim di Surabaya.
3 hakim itu adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Ketiga hakim semua bungkam saat ditanya wartawan setibanya di kantor Kejati Jatim.
3 hakim ini menyidangkan kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Penangkapan itu diduga kuat ada kaitannya dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, pengacara Toni RM berharap hakim yang menyidangkan kasus Vina Cirebon 2016 juga dipecat, sama seperti hakim kasus Ronald Tannur.
Pengacara Pegi Setiawan - korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon - itu meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus Vina juga dipecat.
Menurut Toni, harus ada perlakukan yang sama dengan hakim yang menyidangkan Ronald Tannur yang didakwa membunuh pacarnya, sesuai rekomendasi Komisi Yudisial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: