Hukuman 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Belum Cukup, Rieke Minta Suap dan Gratifikasinya Diusut Tuntas!
Hukuman Ronald Tannur hanya 5 tahun penjara, hukuman itu belum cukup usut juga suap dan gratifikasinya. foto: Rieke Diah Pitaloka--
“Jadi tolong banget ya, diaudit pak aparat penegak hukum, diaudit tuh aliran dananya Ronald Tannur dan keluarga,” tandasnya.
BACA JUGA:Miris, Kematian Dini Sera Yang Sangat Tragis Ditransaksikan 3 Oknum Hakim Dengan ‘Harga’ Rp20 Miliar
Miris, kematian Dini Sera yang sangat tragis teganya ditransaksikan 3 oknum hakim dengan ‘harga’ Rp20 miliar.
“Kematian yang sangat tragis bisa ditransaksikan, kok bisa, ya bisa lah itu buktinya terjadi,” ujar anggota DPRD RI, Rieke Diah Pitaloka, Jumat, 25 Oktober 2024.
Rieke yang dari awal menggaungkan tagar Justice For Dini Sera, kembali mengingatkan netizen akan vonis bebas Ronald Tannur yang didakwa membunuh pacarnya Dini Sera.
“Waktu persidangan rekaman CCTV, viisum dokter tidak dianggap sama 3 orang majelis hakim PN Surabaya,” ingatnya.
Rieke bahkan menyebut nama hakimnya, dan jangan pernah dilupakan hakim-hakim ini, yaitu hakim ketuanya Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru.
Yang disesalkan Rieke, Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk tim investigastif dalam kasus vonis bebas itu.
“KY sudah menyelidiki kasus ini sedalam-dalamnya dan serius, rekomendasinya yang disampaikan oleh KY ke Mahkamah Agung adalah pecat 3 hakim karena ada indikasi mafia peradilan, tahu nggak mahkamah Agung sampai hari ini belum memecah tuh hakim,” ungkapnya.
Puncaknya 23 Oktober 2024 ketiga hakim ditangkap berdasarkan pengembangan penyidikan dari Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: