Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasan Menpan RB
Tenaga honorer kriteria ini tidak bisa diangkat PPPK, ini alasannya kata Menpan RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Perekrutan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini kembali dibuka oleh pemerintah. Ini dilakukan untuk penuntasan tenaga honorer yang ada.
Jadi, semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan hasil seleksi. Oleh karena itu pemerintah dalam perekrutan PPPK 2024 lebih memprioritaskan tenaga honorer.
Rupanya, MenPAN RB tidak bisa mengangkat tenaga honorer dengan kriteria tertentu menjadi PPPK meskipun telah mengikuti penataan.
Dimana penataan tenaga honorer saat ini melalui seleksi PPPK 2024.
Disampaikan MenPAN RB baru Rini Widyantini, yaitu akan melanjutkan program kerja dari Abdullah Azwar Anas, hal ini membuat tenaga honorer tidak perlu risau.
Pasalnya akan melanjutkan penataan hingga Non ASN berstatus PPPK.
Terkait hal ini pada era Anas penataan tenaga honorer ini akan diangkat menjadi 2 jenis PPPK yaitu PPPK Penuh waktu dan paruh waktu.
Dimana penentuan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu adalah hasil seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Auto Gembira! Semua Non-ASN Dapat NIP PPPK 2024, Benarkah!
BACA JUGA:Supriyani Guru Honorer Akan Diluluskan Seleksi PPPK Jalur Afirmasi, Benarkah!
Jadi tenaga honorer yang masuk skala prioritas adalah THK II dan Non ASN yang terdata di database BKN.
Nantinya tenaga honorer yang masuk dalam prioritas di atas dan masuk dalam peringkat tertinggi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: