Pekan Depan Kembali Hadirkan Saksi Kasus Pembunuhan di OKI, Begini Ini Kata Kajari
Sidang kasus pembunuhan di Jalan Poros Mesuji Raya OKI, pekan depan kembali hadirkan saksi, ini kata Kajari Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Yaitu 5 orang warga Desa Balian Makmur dan 2 orang adalah istri korban dan anak korban. Untuk anak korban yaitu Ahmad Anoval. Anak korban ini ikut korban saat menghantarkan material bangunan.
Saksi Ahmad Anoval ini melihat kejadian yang dialami oleh orang tuanya. Dimana mobil yang mereka tumpangi dipepet dan dihadang oleh sepeda motor terdakwa.
BACA JUGA:Baim Wong Kantongi Bukti Terbaru, Perselingkuhan Paula Verhoeven, Siap Beberkan di Persidangan
BACA JUGA:Armor Toreador Jalani Sidang Perdana, Sampaikan Permintaan Maaf ke Cut Intan Nabila dan Anaknya
Saksi Anoval ini mendengar ada suara tembakan dan ada orang yang keluar dari semak-semak sehingga akhirnya korban ditembak dan dipukul hingga membuat korban meninggal dunia.
"Kami tidak tahu kalau korban sering meminjamkan uang kepada terdakwa termasuk juga mengenai permasalahan hutang keduanya," kata saksi Ikhwan.
Diungkapkan saksi Ikhwan, ia tidak mengetahui sama sekali kalau terdakwa dan korban ada masalah hutang dan lainnya. Meskipun mereka satu desa dan bertetangga dengan korban dan terdakwa.
Pada persidangan itu Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi SH MH turun langsung didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH.
BACA JUGA:Hak Asuh Anak Baim Wong dan Paula, Siapa yang Dapat? Pasca Sidang Mediasi Gagal
Dimana dalam persidangan kedua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH dan Andi Wijaya SH.
Terungkap, perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024 lalu.
Pada sidang perdana dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, kedua terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH, dalam surat dakwaan, kedua terdakwa dengan berkas berbeda ini didakwa dalam Pasal 340 Kuhp jo 55, Pasal 338 Kuhp jo 55. Juga Pasal 339 jo 55 Kuhp dan Pasal 365 ayat (3) Kuhp.
BACA JUGA:Sidang Perdana Baim Wong dan Paula Verhoeven, Sikap Keduanya Jadi Sorotan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: