NAH LOH, Hotel Beston Palembang Dipanggil DPRD Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

NAH LOH, Hotel Beston Palembang Dipanggil DPRD Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

NAH LOH, Hotel Beston Palembang Dipanggil DPRD Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polemik Endang Wahyuni seorang koki yang telah bekerja kontrak 10 tahun dengan pihak manajemen Hotel Beston Palembang, kini memasuki babak baru.

Setelah gugatan dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang, DPRD Kota Palembang khususnya Komisi IV, memutuskan untuk turun tangan menengahi perselisihan tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Endang Wahyuni, yakni Rizal Syamsul SH MH, mengungkapkan rasa apresiasinya terhadap langkah cepat DPRD. 

"Alhamdulillah, kami mengapresiasi respon cepat dari DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi IV, yang bersedia memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak," ujarnya, Minggu 10 Agustus 2025.

BACA JUGA:Dugaan Buruknya Manajemen Hotel Beston Palembang Terhadap Hak Pekerja Terungkap di Sidang PHI

BACA JUGA:Dugaan Melanggar UU Ketenagakerjaan Memanas, Hotel Beston Palembang Dilaporkan ke DPRD

Menurut Rizal, pihak DPRD telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) antara penggugat dan pihak tergugat, Hotel Beston Palembang. 

Rapat tersebut akan berlangsung di ruang rapat Komisi IV, lantai 2 Gedung DPRD Kota Palembang, Senin 11 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB besok.


Dugaan Buruknya Manajemen Hotel Beston Palembang Terhadap Hak Pekerja Terungkap di Sidang PHI--

Agenda ini diharapkan menjadi titik terang, untuk menemukan solusi terbaik sekaligus mengawal penegakan hukum mengenai hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Rizal menegaskan bahwa kasus ini menyangkut nasib seorang karyawan kontrak, yang telah bekerja selama 10 tahun namun diduga tidak mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Ia menyebut, sistem kontrak berkepanjangan yang diterapkan terhadap kliennya telah melanggar aturan ketenagakerjaan.

"Ini bukan hanya soal pesangon yang tidak dibayarkan, tetapi juga soal penghargaan terhadap masa kerja. Klien kami telah mengabdi selama satu dekade, namun status kerjanya tidak pernah diubah menjadi karyawan tetap," ungkap Rizal.

BACA JUGA:Dugaan Melanggar UU Ketenagakerjaan Memanas, Hotel Beston Palembang Dilaporkan ke DPRD

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: