Dugaan Melanggar UU Ketenagakerjaan Memanas, Hotel Beston Palembang Dilaporkan ke DPRD

Dugaan Melanggar UU Ketenagakerjaan Memanas, Hotel Beston Palembang Dilaporkan ke DPRD

Rizal Syamsul, S.H., M.H., C.P.L.A kuasa hukum Endang Wahyuni koki penggugat Hotel Beston Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perseteruan antara Endang Wahyuni, mantan koki Hotel Beston Palembang, dengan manajemen hotel tempatnya bekerja selama satu dekade, kini semakin memanas.

Gugatan yang dilayangkan Endang, terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon, kini memasuki babak baru.

Kuasa hukum Endang, Rizal Syamsul, S.H., M.H., C.P.L.A secara resmi melayangkan surat kepada DPRD Kota Palembang pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPRD Palembang  melalui Ketua Komisi IV, yang membidangi kesejahteraan sosial dan sumber daya manusia.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh Hotel Beston Palembang

BACA JUGA:Kontrak Kerja Bertahun-Tahun, Rizal: Hotel Beston Palembang Disinyalir Langgar UU Ketenagakerjaan

"Tujuan kami bersurat ke DPRD adalah agar ada dengar pendapat yang melibatkan pihak-pihak terkait, terutama menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh Hotel Beston Palembang," ujar Rizal saat dikonfirmasi.

Menurut Rizal, pemerintah memiliki peran penting dan strategis dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.


Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Koki 10 Tahun Gugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan--

Tanpa regulasi dan pengawasan, hubungan antara pengusaha dan pekerja bisa berubah menjadi eksploitatif dan jauh dari prinsip keadilan.

"Dalam kasus ini, kami berharap DPRD Kota Palembang dapat memanggil pihak hotel agar mereka mempertanggungjawabkan tindakan mereka," tegasnya.

Rizal menjelaskan, kliennya selama 10 tahun bekerja sebagai koki di hotel tersebut, namun selalu dikontrak menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 8 hingga 11, durasi maksimal PKWT adalah lima tahun.

BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Koki 10 Tahun Gugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait