Pekan Depan Kembali Hadirkan Saksi Kasus Pembunuhan di OKI, Begini Ini Kata Kajari

Pekan Depan Kembali Hadirkan Saksi Kasus Pembunuhan di OKI, Begini Ini Kata Kajari

Sidang kasus pembunuhan di Jalan Poros Mesuji Raya OKI, pekan depan kembali hadirkan saksi, ini kata Kajari Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Harnojoyo Diangkat Sumpah Sebagai Saksi Korupsi PT SP2J, Terancam Pidana Jika Berbohong di Persidangan

Terungkap dalam persidangan perbuatan kedua terdakwa terjadi Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan korbannya H Agus Toni. 

Dimana korban setelah mengalami luka bacok di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia. 

Korban ini mengalami aksi kejahatan diduga dibegal di jalan poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten OKI. 

Pada peristiwa itu korban melintasi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai mobil pick up Toyota Hilux single cabin warna hitam. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Jargas PT SP2J, Mantan Wali Kota dan Sekda Kota Palembang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi

BACA JUGA:Sidang Wanprestasi Berlanjut, Tergugat Tomi Jupisa 'Keukeh' Tak Mau Bayarkan Tunggakan Cicilan Setahun

Dimana korban membawa bahan material bangunan dimasukkan dalam mobil yang hendak dihantarkan ke pembeli. 

Pada saat di lokasi bahwa korban ini di SP5 Desa Balian Makmur mengalami kejadian yaitu dihadang oleh pelaku dan membacok korban.

Membuat korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya lalu membuat korban meninggal dunia. Tetapi untuk milik korban masih ada di TKP.

Atas peristiwa itu korban sempat dibawa ke Klinik Tsuraya. Tetapi nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia. 

BACA JUGA:Berkas Kasus KDRT yang Dialami Selebgram Cut Intan Nabila Rampung, Armor Siap Disidang

BACA JUGA:Kajari Siap Turun Gunung Jadi JPU Sidang 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar

Rupanya, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi kepada korban dengan motif sakit hati karena sering ditagih hutang oleh korban Agus Toni yang merupakan pemilik toko bangunan.

Dimana hutang tersangka ini kepada korban senilai Rp200 juta. Uang hutangan dari korban ini digunakan untuk membangun rumah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: