Selain Habiskan Dana Desa Ratusan Juta untuk Mabuk dan Judi, Kades Ini Ajak Keluarga Jadi Perangkat Desa
Lakukan Nepotisme Ajak Keluarga Jadi Perangkat Desa, Embat Dana Desa Untuk Mabuk dan Judi--
atau Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: