Selain Habiskan Dana Desa Ratusan Juta untuk Mabuk dan Judi, Kades Ini Ajak Keluarga Jadi Perangkat Desa

Selain Habiskan Dana Desa Ratusan Juta untuk Mabuk dan Judi, Kades Ini Ajak Keluarga Jadi Perangkat Desa

Lakukan Nepotisme Ajak Keluarga Jadi Perangkat Desa, Embat Dana Desa Untuk Mabuk dan Judi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa atas nama terdakwa Marwansyah oknum Kades Tanjung Raya Lahat kembali bergulir dengan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang yang digelar Rabu 23 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Dio Abensi SH menghadirkan sebanyak 12 saksi dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Dalam persidangan pembuktian perkara, terungkap beberapa fakta yang cukup mengejutkan selain uang dana desa Rp663 juta sebagian besar dipakai terdakwa Marwansyah untuk main judi, mabuk-mabukan dan karaoke. 

Terungkap hampir seluruh saksi-saksi yang dihadirkan JPU di persidangan, merupakan perangkat Desa Tanjung Raya sebagian besar adalah keluarga dan saudara kandung dari terdakwa Marwansyah.

BACA JUGA:Terlalu, Oknum Kades Tanjung Raya Lahat Gunakan Dana Desa untuk Judi hingga Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke

BACA JUGA:Oknum Kades OKU Selatan Akui Dana Desa Rp557,6 Juta Dikorupsi untuk Keperluan Pribadi

Hebatnya lagi, para saksi perangkat desa yang sebagian besar berkerabat dekat itu dijadikan oleh terdakwa sebagai tameng guna memuluskan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan terdakwa.

Seperti diungkapkan oleh saksi Septriani selaku kepala BPD yang tidak lain adik kandung korban, mengetahui ikut dilibatkan dalam musyarawah desa terkait perencanaan anggaran dana desa.


--

"Namun saat pelaksanaan itu disetujui membangun gedung PAUD, gedung serba guna, Saluran Pembuangan Air Limbah alias SPAL serta beberapa pembelian saya tidak diikut sertakan," ungkap saksi Septriani.

Senada juga dikatakan saksi Bendahara Desa bernama Ariansyah adik terdakwa, mengaku ikut mencairkan dana desa untuk tahap pertama dan tahap ketiga juga tidak diikut sertakan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa.

"Usai pencairan dana desa tahap I dan III semua dipegang oleh Kades yaitu terdakwa Marwansyah, untuk pencairan tahap II saya tidak tahu, jadi pelaksana penggunaan dana desa saya tidak diikut sertakan," tutur saksi Ariansyah.

Fakta lain juga terungkap, adanya pengerjaan pembangunan SPAL yang tidak sesuai dengan RAB yang seharusnya dibangun sepanjang 900 meter di Dusun I Desa Tanjung Raya namun nyatanya hanya dibangunkan 40 meter saja.

BACA JUGA:Oknum Kades di Mesuji Raya OKI yang Diduga Berbuat Mesum Akhirnya Damai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: