Cegah Kesalahan dan Penyalahgunaan, Pemkot Palembang Kolaborasi dengan Kejari
Pemerintah Kota Palembang mengadakan kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Palembang.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota Palembang mengadakan kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Palembang. Kerja sama itu terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerja sama, itu ditandatangani oleh Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, SH, MH, di Hotel Arista, Rabu 23 Oktober 2024.
Penandatanganan kerja sama hukum Pemkot Palembang dengan Kejaksaan Negeri Palembang.--
''Kerjasama ini berbentuk kolaborasi, koordinasi. sebagai langkah preventif agar tidak ada persoalan hukum, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara.''
BACA JUGA:Pj Walikota A Damenta Secara Tegas Paparkan Kinerja Pemkot Palembang kepada Juri Penilaian
Pemkot Palembang dan Kejari Palembang dalam Kegiatan Kerjasama Hukum--
"Kita minta kepada pak Kejari agar program-program kita ini dimitigasi sejak awal, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, program dan lain sebagainya," ujar Damenta, diwawancarai usai acara.
Ia menyebut kerja sama ini dapat memberikan hal positif untuk kepentingan masyarakat Palembang, karena Kejari bisa membantu dan mengarahkan terkait dengan perencanaan dan pekerjaan.
BACA JUGA:Target PBB Kota Palembang 2024 Rp 280 Miliar, Pj Walikota A Damenta Arahkan Strategi
BACA JUGA:Atasi Inflasi Harga Cabe, Pj Walikota Palembang Dorong Dinas Pertanian Optimalkan Lahan Perkebunan
"Kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama tahun-tahun sebelumnya antara Pemkot dengan Kejari Palembang," ujar Damenta pula. Adapun kerja sama bisa diperbarui setiap tahun atau sesuai kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: