Cegah Kesalahan dan Penyalahgunaan, Pemkot Palembang Kolaborasi dengan Kejari
Pemerintah Kota Palembang mengadakan kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Palembang.--
Sementara itu, Kejari Palembang, Hutamrin, S.H, M.H, menyampaikan, sebagai jaksa pengacara negara, secara keperdataan, pihaknya memberikan saran hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Asistant) kepada Pemkot Palembang, baik di dalam (litigasi) maupun luar pengadilan (non litigasi).
"Jadi, kita bisa kasih input ke Pemkot. Pak, secara hukum aturannya begini, begini. Kami mengawasi. Kalau mereka (Pemkot , red) melanggar, silahkan saja, ada sanksi hukumnya," ujar Hutamrin.
BACA JUGA:Diskusi Strategi, PJ Walikota Ajak Danrem 044/Garuda Dempo Urai Kemacetan Palembang
BACA JUGA:Pj Walikota Targetkan Groundbreaking PSEL Sebelum 17 Agustus
Legal Opinion, misalnya, sebelum pengadaan barang dan jasa, Pemkot meminta pendapat Kejari. Dengan syarat dokumen yang disampaikan valid dan lengkap.
Sehingga, pengadaan barang dan jasa tepat sasaran dan dalam penggunaan tidak terjadi kesalahan.
Legal Assistant, jika pekerjaan sudah setengah jalan, tapi tiba-tiba ada masalah, Kejari bisa diminta bantuan di persidangan, pengadilan, gugatan dan lainnya.
Adapun pendampingan bisa dilakukan di dalam dan di luar pengadilan, seperti mediasi.
BACA JUGA:Palembang Bebas Polio: Pj Walikota Resmikan Pekan Imunisasi Nasional 2024
BACA JUGA:Menuju Rusun IB I yang Indah dan Nyaman, Pj Walikota Palembang Jalin Kerjasama dengan Perum Perumnas
Hutamrin juga meminta Pemkot Palembang memberikan data yang akurat sehingga dalam pelaksanaan tugas berjalan lancar.
"Untuk pelaksanaan kita serahkan kepada Pemkot. Kami hanya memberikan rambu-rambu. Yang pasti pembangunan harus tetap berjalan. Itulah tugas kami. Jaksa pengacara negara," kata Hutamrin pula.
Hadir dalam acara ini, antara lain, Sekda Palembang Aprizal Hasyim, Inspektur Kota Palembang, para kepala OPD dan camat, juga jajaran pejabat di Kejari Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: