Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar Masih Proses Pelimpahan E-Berpadu

Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar Masih Proses Pelimpahan E-Berpadu

Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasipenkum Kejati Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas perkara 6 tersangka korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Lahat senilai Rp488,9 miliar, masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Toto Roedianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu 23 April 2024.

"Dari informasi yang kami terima, berkas enam tersangka kasus IUP batu bara Lahat sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang," ungkap Vanny.

Ia menerangkan, bahwa dalam tahapan proses pelimpahan yang dilakukan penuntut umum dalam hal ini penuntut umum Kejari Lahat dilakukan melalui online alias melalui aplikasi e-berpadu terlebih dahulu.

BACA JUGA:Penuntut Umum Kejari Lahat Segera Limpahkan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar

BACA JUGA:Kajari Siap Turun Gunung Jadi JPU Sidang 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar

Sebab, lanjut Vanny pihak PN Palembang menyediakan layanan pelimpahan berkas perkara melalui layanan e-berpadu yaitu mengunggah terlebih dahulu berkas perkara secara online.

"Apabila nanti e-berpadu dinyatakan lengkap, maka selanjutnya melimpahkan berkas fisik para tersangka ke PN Palembang," terangnya.

Senada juga diterangkan Kasi Pidsus Kejari Lahat Firmansyah SH MH, bahwa saat ini tim penuntut umum  terus bekerja melimpahkan berkas perkara melalui e-berpadu secara bertahap.


--

"Berkas perkara melalui e-berpadu tersebut, lalu akan dilakukan pengecekan dan apabila ada berkas yang kurang lengkap maka akan segera dilengkapi pihak kejaksaan," kata Kasi Pidsus Firmansyah SH MH.

"Apabila nanti sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya hanya tinggal melimpahkan berkas fisiknya saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah kita limpahkan," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, 6 tersangka korupsi IUP tambang batubara Lahat PT Andalas Bara Sejahtera tahun 2010-2014 telah menjalani tahap II di Kejati Sumsel.

Tahap II dilakukan penyerahan enam tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada penuntut umum Kejari Lahat untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: