Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar Masih Proses Pelimpahan E-Berpadu
Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasipenkum Kejati Sumsel--
Rincinya, para tersangka dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh Endre Saifoel secara pribadi.
Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.
Bersama-sama dengan tersangka Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan Lepy Desmianti Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.
Atau dengan kata lain, tiga oknum ASN tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: