Putusan MA Terkait Batas Wilayah Muba dan Muratara Bertentangan dengan UU
Diskusi Publik tentang putusan MA terhadap tapal batas Kabupaten Muba dan Muratara, Rabu 16 Oktober 2024.-Foto:handa-
Ditempat yang sama, Faisal Santiago selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, menyebutkan bahwa amar putusan dari ketiga upaya hukum melalui hak uji materiil terkait perkara batas wilayah tidak ada satupun yang diterima oleh Majelis Hakim dengan berbagai pertimbangan hukum.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi Berbagai Capaian Didapat Kabupaten Muba Di Usianya Ke-68 Tahun
BACA JUGA:Diduga Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 5 Komisioner Bawaslu Muba Kena Sanksi
“Putusan Mahkamah Agung No. 3 P/HUM/2015 dan Putusan Mahkamah Agung No. 71 P/HUM/2015 amar putusannya adalah ditolak, lalu Putusan Mahkamah Agung No. 82 P/HUM/2014 amar putusannya tidak diterima,,” ucap Faisal Santiago.
Faisal Santiago menilai Putusan Mahkamah Agung No. 3 P/HUM/2015 pertimbangan hukumnya yaitu objek Hak Uji Materiil tidak terdapat pertentangan idealistik hukum dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya karena telah dikomunikasikan secara intens, sehingga telah dipertimbangkan aspek Filosofis, Historis, Sosiologis, dan Yuridis.
“Hal tersebut sama sekali tidak mengundang cacat formal pembentukan maupun substansi muatannya. Lalu alasan-alasan permohonan Hak Uji Materiil tidak beralasan, hanya berasumsi akan menurunkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Pemohon, sehingga tidak dapat dibenarkan,” ujar Faisal Santiago
Selain itu, Faisal Santiago melanjutkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 82 P/HUM/2014, bahwa objek HUM yang dimohonkan oleh Pemohon sama dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3 P/HUM/2015.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Keluarkan Gas Beracun, 1 Orang Pekerja Tewas
BACA JUGA:Website SSCASN Eror Menjelang Penutupan PPPK 2024, Honorer Panik, Apa Solusinya?
Menurutnya, Santiago amar putusan tidak diterima dan putusan ini bersifat erga omnes sehingga berlaku secara umum.
Sedangkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 71 P/HUM/2015 pertimbangan hukumnya bahwa yang dimohonkan Uji Materiil oleh Pemohon ternyata sudah pernah diajukan dengan register perkara Nomor 03 P/HUM/2015 (dengan amar putusan menolak Permohonan Hak Uji Materiil
Pemohon) oleh karena itu permohonan Hak Uji Materiil oleh Pemohon tidak beralasan dan patut untuk ditolak.
“Melihat dari ketiga putusan yang berkaitan dengan perkara batas wilayah putusan tersebut seyogyanya mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dari putusan tersebut. kami berharap hasil dari diskusi ini dapat memberikan dampak positif bagi keamanan di wilayah kerja masing-masing," tutup Faisal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: