Putusan MA Terkait Batas Wilayah Muba dan Muratara Bertentangan dengan UU

Putusan MA Terkait Batas Wilayah Muba dan Muratara Bertentangan dengan UU

Diskusi Publik tentang putusan MA terhadap tapal batas Kabupaten Muba dan Muratara, Rabu 16 Oktober 2024.-Foto:handa-

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kolegium Jurist Institute (KJ Institute) kembali menyelenggarakan Kegiatan Diskusi Publik dengan Tema “Eksaminasi Publik terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Diskusi ini menyoal Pengujian Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 16 Oktober 2024.

“Diharapkan dengan adanya diskusi publik ini dapat pengaturan dan pengelolaan batas daerah. Melalui forum ini, diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk penyelesaian masalah terkait serta perbaikan kebijakan di masa depan,” ujar Direktur Eksekutif KJ Institute. Assoc Prof DR Ahmad Redi, SH, MH saat membuka diskusi publik, Rabu 16 Oktober 2024.

Diskusi Publik ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

BACA JUGA:Sesalkan Kunjungan Anggota Senayan ke Tapal Batas Suban IV, Bupati Muratara Tegaskan Permendagri 76/2014 Final

BACA JUGA:Miliki Surat Berkekuatan Hukum Lebih Tinggi, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Tolak Direlokasi

Ada juga Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S. selaku Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Sriwijaya. 

Diskusi publik dihadiri dari berbagai elemen yaitu akademisi, Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan, praktisi, jurnalis, dan masyarakat.

Dr. Ahmad Redi selaku Direktur Eksekutif KJ Institute, menjelaskan bahwa tujuan utama diskusi publik sebagai sebagai bentuk respon atas terjadinya polemik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Khususnya pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Herman Deru Beri Respon Keputusan Mawardi Yahya Maju Pilkada Sumsel 2024 : Politik Sangat Dinamis!

BACA JUGA:Dinas Pertanahan dan Pemukiman Lacak Tapal Batas Banyuasin-Palembang, Hasilnya?

Seperti diketahui, Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2014 telah mendapatkan 3 (tiga) kali pengujian melalui Mahkamah Agung antara lain Putusan Mahkamah Agung No. 82 P/HUM/2014, Putusan Mahkamah Agung No. 3 P/HUM/2015, dan Putusan Mahkamah Agung No. 71 P/HUM/2015.

Melalui paparannya, Guru Besar Universitas Sriwijaya, Febrian menyebutkan bahwa pengaturan batas wilayah dari kedua kabupaten tersebut sebelumnya tidak menjadi soal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: