Putusan MA Terkait Batas Wilayah Muba dan Muratara Bertentangan dengan UU

Putusan MA Terkait Batas Wilayah Muba dan Muratara Bertentangan dengan UU

Diskusi Publik tentang putusan MA terhadap tapal batas Kabupaten Muba dan Muratara, Rabu 16 Oktober 2024.-Foto:handa-

Namun menjadi sebuah isu dikarenakan terbitnya Permendagri No. 76 Tahun 2014 yang mengurangi cakupan wilayah Kab. Musi Banyuasin.

Serta aturan itu dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berkaitan penegasan batas wilayah yaitu UU No. 16 Tahun 2013.

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Hadang Perumda Palembang Jaya dan PT BCR yang Akan Lakukan Relokasi

BACA JUGA:Tinggalkan Kios, Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Geruduk Mapolda Sumsel, Bakal Laporkan Lagi PT BCR²

“Terdapat satu desa yaitu Desa Sako Suban yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten .Muba, setelah perubahan Permendagri menjadi bagian Kab. Muratara,” ucap Febrian.

Febrian menyebutkan bahwa perubahan cakupan wilayah terdapat kekeliruan karena seharusnya pengambilan koordinat dari patok batas utama yang telah disepakati bersama sebelumnya. 

Selain itu, Ibnu Sina Chandranegara selaku Guru Besar Hukum Administrasi Negara mengataka  polemik ini terjadi ada karena perubahan cakupan wilayah Kab. Musi Banyuasin yang pelaksanaan perubahannya tidak melibatkan pihak terdampak tidak adanya kepastian hukum.

Kemudian  tidak melaksanakan asas lex superior derogate legi inferiori.Ibnu Sina juga menyebutkan setidaknya terdapat beberapa isu hukum yang diakibatkan dari Permendagri No. 76 Tahun 2014.

BACA JUGA:Sesalkan Kunjungan Anggota Senayan ke Tapal Batas Suban IV, Bupati Muratara Tegaskan Permendagri 76/2014 Final

BACA JUGA:SENGIT, Tiga Pasangan Paslon Muratara Berebut 140.696 Suara di 316 TPS, Berikut Nomor Urutnya

Pertama adanya perubahan titik koordinat 17 sampai dengan 28 dan hilangnya pilar batas utama 01 sampai dengan 10 yang berdampak berkurangnya cakupan wilayah Kab. Musi Banyuasin.

Kedua penetapan titik koordinat harus mendapatkan persetujuan. Ketiga usulan perubahan tidak melibatkan pihak terdampak.

"Keempat penetapan perubahan dilakukan dalam masa demisioner. dan Kelima perubahan berdampak kepada berbagai izin usaha yang telah ada,” jelas Ibnu Sina.

Lebih lanjut mengenai persetujuan titik Koordinat, Ibnu Sina menjelaskan perubahan batas wilayah tidak hanya menimbulkan masalah pemerintahan semata. 

BACA JUGA:Website SSCASN Eror Menjelang Penutupan PPPK 2024, Honorer Panik, Apa Solusinya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: