Aspidsus Kejati Sumsel Tegaskan Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Bakal Terungkap di Sidang

Aspidsus Kejati Sumsel Tegaskan Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Bakal Terungkap di Sidang

Asisten Kejati Sumsel bidang Pidana Khusus Umaryadi SH MH (tengah), Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH (Kiri), Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto SH MH (Kanan)--

BACA JUGA:Begini Tampang 6 Tersangka Mega Korupsi Izin Tambang Batu Bara Berpotensi Rugikan Negara Rp555 Miliar

"Akan kami informasikan lagi, jika nanti berkas dakwaan para tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan," tukasnya.

Diketahui, enam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Para tersangka usai menjalani tahap II, tetap dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum persidangan.


--

Lima tersangka yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri serta Saifullah Aprianto dilakukan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Sedangkan satu tersangka lainnya Lepy Desmianti dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

Modus yang dilakukan para tersangka, diantaranya yaitu, terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk.

Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: