BNN Sebut 1 WNA dan Istri Kedua Jadi DPO untuk Kasus TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang
Pengungkapan TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024. -Foto: edho/sumeks.co-
BACA JUGA:BNNK Muara Enim Sosialisasikan P4GN Lewat Senam Sehat dan Donor Darah
Lalu, uang dalam rekening total sebesar Rp999.323.047,00, aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp60.200.000.000.
Kemudian, aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp2.576.792.000,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: