Meski Dukung Sikap IKAHI, Hakim PN Palembang Tegaskan Sidang dan Administrasi Tetap Berjalan

Meski Dukung Sikap IKAHI, Hakim PN Palembang Tegaskan Sidang dan Administrasi Tetap Berjalan

PN Palembang Tegaskan Meski Dukung Sikap IKAHI, Sidang dan Administrasi Tetap Berjalan--

Usulan ini dinilai tidak hanya tidak memadai, tetapi juga mengabaikan kesejahteraan hakim yang telah 12 tahun tidak mengalami perubahan.

"Jika usulan ini benar-benar disahkan, maka Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia akan menjadi gerakan massal pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, dengan skala yang melibatkan seluruh hakim di negeri ini,” ujar koordinator Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Jusran Ipandi dikutip dari berbagai sumber.

Sebelumnya, beredar isu, bahwa Pemerintahpmengusulkan kenaikan gaji pokok hakim dalam kisaran 8-15%, sementara tunjangan diusulkan meningkat sebesar 45-70%.

BACA JUGA:Kontroversi di Balik Cuti Massal Hakim Se-Indonesia, Berisiko Picu Kecemburuan Sosial Kelompok Pekerja Lain

BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kuasa Hukum 4 ABH, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Buktikan Perkara


--

Namun, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menegaskan bahwa usulan tersebut sangat jauh dari harapan dan tuntutan yang disampaikan oleh para hakim.

Setelah 12 tahun tanpa perubahan, usulan ini tidak memberikan dampak nyata bagi Hakim, khususnya mereka yang bertugas di Pengadilan Kelas II dan daerah terpencil, yang secara nyata membutuhkan perhatian lebih dalam hal kesejahteraan.

"Jika usulan ini disahkan oleh pemerintah, maka Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan dimulai pada 7 hingga 11 Oktober 2024 akan menjadi gerakan massal pertama yang dilakukan serentak oleh para-hakim di seluruh Indonesia" tambahnya.

Jusran menyebut gerakan ini adalah bentuk protes keras terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak memperhitungkan kondisi riil dan kebutuhan mendasar para hakim, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan ekonomi dan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: