HORE! Kenaikan Gaji Hakim Disetujui, Cuti Bersama Bagaimana!

HORE! Kenaikan Gaji Hakim Disetujui, Cuti Bersama Bagaimana!

Kabar gembira, kenaikan gaji hakim disetujui, cuti bersama bagaimana. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi mengungkapkan kabar perubahan ketiga PP Nomor 94 Tahun 2012 itu akan disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). sehingga gaji pokok hakim bakal naik.

"Ini mulai ada slentingan, sebelum tanggal 7 teman-teman aksi, itu sudah keluar revisi PP itu. Jadi gaji hakim akan naik," kata Azhe, sapaannya, dikutip berbagai sumber. 

Lanjut dia, namun ia tidak mengetahui berapa besaran kenaikan gaji hakim usai revisi PP 94/2012. 

BACA JUGA:WADUH! Hakim PN di Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja, Gegara Gaji dan Tunjangan Tak Naik 12 Tahun

Dari sumber yang diketahui mengatakan Kemenkeu telah menyetujui besaran kenaikan gaji hakim. Persetujuan itu tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani sekembalinya ia dari Amerika Serikat. 

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin mengatakan Mahkamah Agung telah membicarakan usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Dimana memang untuk hasilnya akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan. 

"Kenaikannya itu gaji pokok, range (kisaran)-nya itu antara 8-15 persen. Kemudian tunjangan itu antara 45-70 persen," kata Yasardin. 

BACA JUGA:Penahanan Pecinta Landak Nyoman Sukena Ditangguhkan, Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Rieke Diah Pitaloka

BACA JUGA:Hakim Vonis Pidana Penjara 3 Direktur Swasta Pemberi Gratifikasi Pajak, Hukumannya Segini

Menurut Kemenpan RB, range tersebut sudah layak. "Jadi nanti Kementerian Keuangan yang punya kewenangan untuk menentukan berapanya itu," ucap Yasardin.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Anggaran Kemenkeu tengah mereviu usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan para hakim tersebut. 

Jadi, untuk usulan itu akan diselaraskan dengan usulan-usulan lain berdasarkan asas keseimbangan.

"Nanti akan dipaparkan ke Ibu Menkeu untuk mendapat arahan sesuai ketentuan, termasuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait," kata Prastowo.

BACA JUGA:Hakim Vonis 2 Terdakwa Pembegal Mahasiswa Anak TNI di Tanjung Senai Ogan Ilir 15 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: