Ini Kata KPU OKI Terkait Pose Satu Jari Oknum Sekretariat PPS Mataram Jaya
Ini kata KPU OKI terkait pose satu jari oknum Sekretariat PPS Mataram Jaya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Lanjut Amin, kejadian ini hanya miskomunikasi saja antara pihak KPU, PPK dan PPS terkait pengunduran diri Susanto selaku Sekretariat PPS Mataram Jaya yang terindikasi berpihak ke salah satu calon dalam Pilkada OKI tahun 2024.
“Mengenai surat pengunduran dirinya di tanggal 24 September 2024. Tapi kawan-kawan PPS dan PPK terima surat pengunduran diri itu ketika kami melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, baru memberikan surat pengunduran diri di tanggal 30 September 2024,” terangnya.
Tak hanya itu, diungkapkan Amin, terkait sanksi akan diputuskan pada saat pleno komisioner KPU OKI. Namun, Susanto telah lebih awal mengundurkan diri.
BACA JUGA:3 Jabatan Strategis di Pemkab Banyuasin Diisi PLT, Menjaga Stabilitas Jelang Pilkada 2024
“Kalau sesuai prosedur sudah kami klarifikasi atas dugaan-dugaan itu dengan bukti yang kami terima, terus kami bawa ke pleno KPU, jika memang terbukti ya kita lakukan pemecatan. Tapi ini belumlah kita plenokan, dia sudah mengundurkan diri,” bebernya.
Sementara itu, Komisioner KPU melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dedi Irama ST menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu informasi terkait pengganti Susanto sebagai Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya.
“Jadi kami masih menunggu informasi laporan dari pihak PPK Mesuji Raya dan PPS Mataram Jaya, sudah ada belum penggantinya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2024, yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pilkada.
BACA JUGA:Polri Wajibkan Personel Pengamanan Pilkada Serentak Dites Kesehatan untuk Cegah Fatalitas
Yakni oknum Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya.
Akhirnya membuat Tim Advokasi pasangan nomor urut 02 Muchendi-Supriyanto (MURI) membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI.
Dalam laporan tersebut, tertera dalam surat Bawaslu OKI Nomor : 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 tanda bukti penyampaian laporan. Mengenai dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir tahun 2024.
Dijelaskan dalam laporan tersebut, bahwa oknum Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya dengan jelas berpose dan berfoto dengan calon bupati nomor urut 01 Dja’far Shodiq dan tim suksesnya pada hari Senin 30 September 2024 kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: