Oknum ASN di Muaradua OKU Selatan Ini Dilaporkan 2 Temannya, Gelapkan 2 Unit Sepeda Motor

Oknum ASN di Muaradua OKU Selatan Ini Dilaporkan 2 Temannya, Gelapkan 2 Unit Sepeda Motor

Oknum ASN di Muaradua OKU Selatan Ini Dilaporkan Dua Temannya, Gelapkan 2 Unit Sepeda Motor.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan inisial LLH (30) dilaporkan 2 temannya ke SPKT Polrestabes Palembang, lantaran telah melakukan penggelapan dua unit sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, oknum ASN di Muaradua Kabupaten OKU Selatan ini dalam sepekan melakukan dua unit penggelapan sepeda motor temannya sendiri.

Korban, yakni M Kurniawan (23), warga Jalan Ratu Sianum Lorong H Umar Kecamatan IT II Palembang melaporkan LLH uang merupakan ASN di Muaradua lantaran telah membawa kabur sepeda motor miliknya.

Peristiwa tersebut dialami korban pada, Kamis 10 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Mayor Ruslan tepatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warnet Hans Pro Gaming Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I, Palembang. 

BACA JUGA:Desak Polrestabes Palembang Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Kedok Bisnis, Setahun Perkara Mandek

BACA JUGA:Respon Cepat Polres Ogan Ilir Bantu Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Antar Provinsi

"Saat itu Terlapor ini bilang pinjam motor sebentar karena hendak menjemput anaknya di KM 10. Saya tidak ada rasa curiga jadi saya pinjamkan," jelasnya, Minggu 13 April 2025.

Tetapi, setelah ditunggu-tunggu hingga larut malam, terlapor pun tidak mengembalikan motor korban.

"Sudah saya tunggu tunggu pak. Terlapor ini tidak balik lagi ke warnet, dan tidak mengembalikan motor saya ke rumah. Oleh itulah terpaksa saya laporkan," katanya. 

Senada dengan itu, Ardiansyah Putra (31) warga Nusantara Lembayung Dusun 5 Kabupaten Lahat ini juga melaporkan LLH yang merupakan oknum ASN di Muaradua Kabupaten OKU Selatan ini lantaran pelaku penggelapan kendaraan R2 miliknya.

BACA JUGA:Dipancing COD, Pelaku Penggelapan Mobil di Palembang Ditabrak Korban, Diteriaki Maling Pingsan Dimassa

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Penggelapan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar Minta Terdakwa Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban berada di hotel bilangan Jalan AKBP Kemas Kailani Ganesha Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. 

Pelapor mengaku sudah lama tidak bertemu dengan Terlapor dan diajak menginap disebuah hotel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait