Lagi, Kejati Garap Pihak PT Waskita Karya, Periksa 3 Saksi Dalam Penyidikan Korupsi LRT Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH (tengah)--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lagi, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menggarap pihak PT Waskita Karya untuk diperiksa dalam serangkaian penyidikan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 3 Oktober 2024 menerangkan penyidik Kejati Sumsel memeriksa 3 saksi dari PT Waskita Karya.
3 saksi itu, ungkap Vanny yaitu Supervisor Building Division PT Waskita Karya berinisial AGS, lalu kepala proyek LRT Waskita Karya tahun 2016-2018 berinisial MJ. "Serta Kepala Bagian Penganggaran Waskita Karya tahun 2005-2020 berinisial IP," ungkap Vanny.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan, sama seperti saksi dari PPK Kemnhub RI ketiga saksi tersebut diperiksa selama beberapa jam oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Kejati Periksa Dirkeu PT Perentjana Djaya hingga Staf PT Waskita Karya
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi dari jam 10.00 WIB sampaindengan selesai dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik lebih kurang 50an pertanyaan," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik terhadap ketiga saksi dari PT Waskita Karya sebagian besar seputar pelaksanaan pembangunan prasarana LRT Sumsel saat itu.
Adapun pemeriksaan tiga saksi tersebut, lanjut Vanny guna untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dan berkas perkara penyidikan perkara.
"Selain itu keterangan dari tiga saksi tersebut adalah untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara," ujarnya.
Tiga Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun, Beberkan Proses Pembangunan LRT Sumsel Tidak Terlepas dari Arahan Pimpinan--
Vanny mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan masih ada sejumlah nama lagi untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya sebagai saksi.
Disinggung update mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini, Vanny belum banyak berkomentar karena masih dalam proses penyidikan perkara. "Nanti akan kita update dan informasikan kembali ya," tandasnya.
Diketahui dalam penyidikan perkara ini, Kejati Sumsel telah menahan 4 orang tersangka Bambang Hariyadi Wikanta (BHW) dari PT Perentjana Djaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: