Seleksi PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Kendala Pendaftaran Dihadapi Sejumlah Pelamar

Seleksi PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Kendala Pendaftaran Dihadapi Sejumlah Pelamar

Hari ini resmi seleksi PPPK dibuka, ada pelamar tidak bisa daftar. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan Usia Pensiun PPPK, Ini Aturan Lengkapnya

Adapun untuk pendaftaran PPPK 2024 sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN). 

Seperti disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, pihaknya meminta para pelamar untuk membaca baik-baik formasi yang disiapkan instansi masing-masing.

Jadi untuk peserta atau pelamar yaitu honorer jangan sampai ketika sudah mendaftar malah salah pilih instansi. 

"Untuk para pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempatnya mengabdi," kata Deputi Suharmen, dikutip berbagai sumber. 

BACA JUGA:Reza Indragiri Bantah Otaki Munculnya Widi dan Mega, 2 Saksi Teman Akrab Almarhumah Vina Cirebon 8 Tahun Lalu

BACA JUGA:Pengadaan ASN 2024, Pemkab Ogan Ilir Berharap Tak Ada Pengurangan Formasi, Agustus Seleksi CPNS & PPPK?

Lanjutnya, apabila honorer daerah, maka instansinya pemda asal semisal Kota Semarang dan sebagainya.

Kemudian, untuk yang bersangkutan tidak boleh pindah instansi Pemkab Semarang, walaupun tetanggaan. 

Ini dikatakannya banyak honorer salah kaprah dengan larangan pindah instansi. 

Jadi agar tidak salah tafsir, maka Deputi Suharmen mengimbau honorer yang ragu-ragu bisa berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

BACA JUGA:1.596 PPPK OKU Timur Hasil Seleksi 2023 Dilantik 10 Agustus, Dipastikan September 2024 Sudah Gajian

BACA JUGA:Beri Pembekalan untuk 2.340 PPPK Pemkab Muba, Sekda Apriyadi: Jangan Gaptek, Harus Paham IT!

Dimana prinsipnya kata yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah berpindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya. 

Yaitu seperti, honorer tenaga administrasi Dinas Kehutanan Kabupaten A, berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: