Seleksi PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Kendala Pendaftaran Dihadapi Sejumlah Pelamar
Hari ini resmi seleksi PPPK dibuka, ada pelamar tidak bisa daftar. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Mulai hari ini Selasa 1 Oktober 2024, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negera (BKN) resmi mengumumkan tahapan pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Penerimaan PPPK 2024 sesuai dengan keputusan yang tertuang pada Pengumuman BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan pada 27 September 2024.
Maka, pengumuman tersebut ditetapkan pendaftaran dan penerimaan seleksi PPPK 2024 dimulai 1 Oktober 2024.
Rupanya, untuk penerimaan PPPK 2024 ini ada pelamar yang tidak bisa ikut seleksi.
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Cara Memilih Instansi yang Tepat untuk PPPK 2024
BACA JUGA:Tes Seleksi PPPK 2024, Benarkah Honorer Hanya Bisa Daftar di Instansi Tempat Bekerja?
Yakni dengan dibukanya penerimaan PPPK hanya Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN yang bisa mendaftar.
Lalu, untuk Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah), pendaftarannya baru dibuka tanggal 1 November 2024.
Jadi, dengan keluarnya pengumuman tahapan seleksi PPPK 2024 ini tentu menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer.
Dimana pasalnya, pendaftaran seleksi PPPK 2024 ini sudah lama dinantikan oleh para honorer untuk mewujudkan niat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Peluang Emas! Lowongan PPPK Dibuka September 2024, Pelamar Harus Siapkan Diri
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi PPPK 2024 melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024.
Pada pedoman tersebut ditetapkan sejumlah kategori tenaga honorer yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: