Besok Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Kajari Palembang 'Turun Gunung' Jadi JPU

Besok Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Kajari Palembang 'Turun Gunung' Jadi JPU

Jelang Sidang Perdana Besok, Kajari Palembang 'Turun Gunung' Jadi JPU Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa 4 ABH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, akan "turun gunung" menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani langsung dalam sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa 4 tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, usai menerima perwakilan keluarga pelaku yang menggelar aksi unjuk rasa di gedung Kejari Palembang, Senin 30 September 2024.

"Ia nantinya saya sendiri akan turun bersama tim JPU Kejari Palembang, dalam menangani perkara tersebut dipersidangan yang akan digelar pada hari Selasa 1 Oktober 2024 besok," ungkap Kajari.

Untuk itu, ia mengharapkan kepada para pihak yang terkait dalam proses persidangan nanti mampu menunjukkan fakta atau data masing-masing termasuk dari pihaknya sendiri selaku JPU Kejari Palembang.

BACA JUGA:Kejari Palembang Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil ke PN Palembang

BACA JUGA:Orang Tua 4 Tersangka Pembunuh Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Angkat Bicara, Sebut Anak Mereka Tak Bersalah

Ia juga berharap, pada saat proses pembuktian persidangan nantinya jangan sampai ada yang merekayasa fakta dan data perkara kasus yang saat ini menjadi perhatian publik.

Ia menerangkan, di era perkembangan teknologi jaman sekarang untuk mengungkap suatu perkara tindak pidana telah diberikan ruang seluas-luasnya untuk membuktikan suatu perkara dimulai dari tahapan penyidikan.


--

"Dan dari tahapan penyidikan itu, menjadi bahan pertimbangan kami sebagai bahan penuntutan perkara yang akan di sidangkan nantinya," kata Kajari Hutamrin.

Apalagi, lanjut Hutamrin faktanya selama dalam tahap proses penyidikan tidak ada sanggahan atau keberatan terhadap penyidikan maka dari itu tahapan penyidikan telah dilakukan secara profesional.

Ia kembali menekankan, jangan sampai ada pihak-pihak yang merekayasa ataupun mempengaruhi saksi-saksi hingga tersangka sendiri.

"Karena pelaku ini adalah anak-anak sebagaimana yurisprudensinya adalah mempunyai kejujuran yang tidak bisa direkayasa penyidikannya, jadi saling menghargai dan mari buktikan dipersidangan," tandasnya.

BACA JUGA:Keluarga 4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Geruduk Kejari Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: