Berkas dan 3 Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Rp1,04 Miliar Lebih Dilimpahkan Penyidik ke Kejari

 Berkas dan 3 Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Rp1,04 Miliar Lebih Dilimpahkan Penyidik ke Kejari

Penyidik Tipikor Polres Muratara melimpahkan berkas dan 3 tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit.-Foto: zul/sumeks.co-

BACA JUGA:Tampang 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

"Untuk modus yang mereka lakukan, seperti. Pengeluaran anggaran Kegiatan Fiktif, mengelembungkan anggaran pengeluaran, membayar transaksi lebih dari yang sebenarnya," ungkapnya.

Sedangkan untuk peranan masing masing Dr Jery merupakan Direktur RSUD Rupit periode 2018, Dian Winani sebagai bendahara, Dr Herlina saat itu masih menjadi kasih pelayanan RSUD Rupit dan menggantikan posisi selaku Direktur RSUD Rupit.

Mereka, menggunakan uang BLUD RSUD Rupit TA 2018 untuk kepentingan diluar operasional dan non operasional RSUD dan/atau kepentingan pribadi. 

Dan dikenakan pasal, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: