Berkas dan 3 Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Rp1,04 Miliar Lebih Dilimpahkan Penyidik ke Kejari

 Berkas dan 3 Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Rp1,04 Miliar Lebih Dilimpahkan Penyidik ke Kejari

Penyidik Tipikor Polres Muratara melimpahkan berkas dan 3 tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit.-Foto: zul/sumeks.co-

Didapatkan kerugian negara/daerah senilai Rp1.047.320.849,86 atau Rp1,04 miliar lebih.

Pihak kepolisian sudah melakukan beragam pemeriksaan. Setidaknya ada 49 Orang Saksi ASN Kabupaten Muratara yang diperiksa, 17 Orang Saksi Pemilik Usaha, dan dua orang saksi ahli.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Periksa 6 Tersangka Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar untuk Saling Bersaksi

BACA JUGA:Kadiv Gedung II Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati

Lalu penyidik melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K). Dengan potensi selisih pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp4.131.103.479.

AKP Sopian Hadi menegaskan kasus ini memang sudah lama bergulir, namun kali ini mereka langsung menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. 

"Untuk yang satu lagi tersangka atas nama Jery juga akan segera kami tahan setelah kesehatanya pulih," jelasnya. 

Pihaknya mengaku, proses penanganan kasus korupsi ini memang cukup panjang. Mulai dari munculnya laporan di 21 Maret 2022 lalu, terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Sebut Proses Pembangunan Tidak Terlepas dari Arahan Pimpinan

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 34 Saksi Diperiksa Kejati Diantaranya PT Waskita Karya

Sehingga Unit Tipidkor melaksanakan verifikasi terhadap Laporan Informasi tersebut, melakukan pulbaket dan puldok terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit pada Tahun Anggaran 2018. 

Lalu, melaksanakan interogasi wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon Ahli, serta berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Hasil Audit Investigatif tersebut. 

Lalu pada tanggal 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A” dan menaikkan dugaan perkara ini ke tingkat penyidikan, serta melengkapi administrasi Penyidikan dan melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi, saksi ahli dan berkoordinasi ke sejumlah pihak.

Seperti Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Begini Modus 3 Tersangka Korupsi Petinggi Waskita Karya hingga Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: