Berkas dan 3 Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Rp1,04 Miliar Lebih Dilimpahkan Penyidik ke Kejari
Penyidik Tipikor Polres Muratara melimpahkan berkas dan 3 tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit.-Foto: zul/sumeks.co-
MURATARA, SUMEKS.CO – Tim penyidik Tipikor Polres MURATARA melimpahkan berkas dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit tahun 2018 berikut 3 tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Senin 23 September 2024.
Selanjutnya perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi membenarkan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara bersama ketiga tersangka ke penuntut umum.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut. Makanya kami limpahkan hari ini, termasuk tersangkanya,” jelas AKP Sopian Hadi.
Diketahui, 2 oknum dokter dan seorang bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Muratara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Sita Dokumen Terkait Penyidikan Korupsi Anggaran Kegiatan Dispora
Ketiganya, terlibat korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun anggaran 2018 senilai Rp1,04 miliar lebih.
Usai menjalani proses pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Muratara, Dr Herlina, dan Dian Winani langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi orange di Polres Muratara, Kamis 12 September 2024.
Sedangkan satu tersangka lagi yakni dr Jeri Afrimando, tak datang dalam pemeriksaan dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan medis.
"Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka, 2 orang dokter dan satu staf kesehatan. Tapi yang hadir 2 orang yakni Herlina dan Dian, satu lagi ada surat keterangan sakit dan perawatan medis," ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi.
BACA JUGA:Buntut Penyidikan Korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa, Kantor BPBD OKU Digeledah Kejari
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, unit Tipikor Polres Muratara, ketiganya terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan dana Blud RSUD Rupit.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan dari hasil PKKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: