3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Sebut Proses Pembangunan Tidak Terlepas dari Arahan Pimpinan

3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Sebut Proses Pembangunan Tidak Terlepas dari Arahan Pimpinan

Tiga Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun, Beberkan Proses Pembangunan LRT Sumsel Tidak Terlepas dari Arahan Pimpinan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kuasa hukum penunjukan 3 tersangka kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel, beberkan adanya dugaan peranan lebih lanjut dari para petinggi PT Waskita Karya.

Hal itu disampaikan Rizal Syamsul SH, usai ditunjuk menjadi kuasa hukum mendamping para tersangka saat diperiksa kembali oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus korupsi yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.

"Ya Jumat kemarin ditunjuk sebagai kuasa hukum mendampingi para tersangka, karena sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 1x24 jam tersangka wajib didampingi kuasa hukum," kata Rizal Syamsul di konfirmasi Senin 23 September 2024.

Diungkapkannya, materi pemeriksaan ketiga tersangka pada Jumat kemarin intinya hanya mereview kembali pada waktu para tersangka memberikan keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 34 Saksi Diperiksa Kejati Diantaranya PT Waskita Karya

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa, Kejati Siap Kembangkan Penyidikan

Disinggung, adakah keterangan mengenai dugaan aliran dana yang mengalir kepada pihak lain selain tiga tersangka saat diperiksa penyidik?

Rizal Syamsul SH menjawab, belum terungkap secara rinci baik pada saat pemeriksaan sebagai saksi hingga saat dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Lebih lanjut diterangkan Rizal Syamsul, menurut kesaksian tiga tersangka bahwa proses pekerjaan pembangunan LRT tidak terlepas dari arahan pimpinan dalam hal ini atasan dari tiga tersangka.


--

"Karena mereka ini dalam jabatannya merupakan level paling rendah, yang seharusnya juga diketahui oleh para atasan mereka," ungkap Rizal.

Namun, lanjut Rizal untuk pembuktiannya seperti apa ia menyerahkan kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang telah bekerja secara profesional yang telah mengungkap kasus merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.

Selain itu, kata Rizal ia juga mendorong tiga tersangka untuk objektif, kooperatif dan membuka apa yang mereka ketahui, sehingga perkara ini menjadi terang benderang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik telah menahan tiga orang tersangka yang merupakan kepala divisi pada Waskita Karya terkait dana tindak pidana korupsi pembangunan LRT Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: