Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020

Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020

Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020--

SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada bidang tindak pidana khusus, menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari salah satu tersangka korupsi kegiatan Inspektorat Lahat tahun 2020 berinisial YR.

Dari rilis yang diterima redaksi, Senin 23 September 2024 uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta diberikan oleh pihak keluarga tersangka YR yang diterima langsung Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH.

Dikonfirmasi pada Kasi Intelijen Kejari Lahat Zith Muttaqien SH MH, menerangkan bahwa uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan secara bertahap oleh tersangka YR.

Yang mana, kata Zith sebelumnya telah dua kali menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara kepada pihak Kejari Lahat.

BACA JUGA:Kejari Lahat Tambah Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi 3 Kegiatan Fiktif Inspektorat Rugikan Negara Rp800 Juta

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat

"Benar penyerahan penitipan uang pengganti kerugian negara itu diserahkan pihak keluarga didampingi kuasa hukum tersangka Rp100 juta, dan itu sudah yang ketiga kalinya," ungkap Zith dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dirincikannya, pada pengembalian tahap pertama tersangka YR menitipkan uang Rp100 juta, kemudian yang kedua Rp200 juta.

Sehingga, lanjut Zith total pengganti uang kerugian negara dari tersangka YR saja sejumlah Rp400 juta yang telah dititipkan ke Kejari Lahat.

Lebih lanjut diterangkan Zith, dalam perkara ini Kejari Lahat juga sebelumnya telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari tersangka lainnya berinisial YN sebesar Rp105 juta.

"Sehingga jumlah keseluruhan uang yang dititipkan sebagai pengganti kerugian negara dari para tersangka jumlahnya Rp550 juta yang telah disetorkan RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan," ungkapnya.

Lebih lanjut diterangkan Zith, adapun jumlah keseluruhan kerugian negara berdasarkan hasil audit dalam perkara ini berjumlah Rp800 juta.

Ia berharap, khususnya terhadap para tersangka dalam perkara ini dapat segera mengembalikan kerugian negara untuk seluruhnya sebelum proses hukum penuntutan dipersidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: