Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020

Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020

Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020--

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: