Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020
Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020--
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: