Anda Ingin Tahu Lokasi Perpanjangan SIM Keliling? Berikut Tempat Terdekat dari Rumah Anda di Palembang

Anda Ingin Tahu Lokasi Perpanjangan SIM Keliling? Berikut Tempat Terdekat dari Rumah Anda di Palembang

Lokasi SIM Keliling di Kambang Iwak Palembang, asri nyaman dan dingin. Foto: Rahmat sumeks.co--

Proses pencetakan SIM biasanya memakan waktu lima hingga sepuluh menit, tergantung jumlah pemohon pada saat itu.

Setelah itu, SIM Anda sudah siap digunakan.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan sebelum datang ke lokasi. 

BACA JUGA:Sosialisasi BPJS Kesehatan Soal Perpol No 2 Thn 2023 Mengenai Pembuatan SIM dan Kepesertaan JKN Aktif

BACA JUGA:WADUH! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana yang Nunggak Iuran Ya?

Berikut persyaratan yang harus dibawa:

SIM Asli yang masih berlaku: SIM yang masa berlakunya akan habis harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.

Jika sudah melewati masa berlaku, Anda tidak bisa memperpanjang SIM tersebut, melainkan harus membuat SIM baru.

KTP Asli dan Fotokopi 1 lembar: 

Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dibawa sebagai bukti identitas pemohon. 

Pastikan KTP Anda masih berlaku.

Surat Keterangan Kesehatan:

Surat keterangan ini bisa diperoleh di lokasi perpanjangan SIM Keliling atau di fasilitas kesehatan yang direkomendasikan oleh Bid Dokkes Polda Sumsel.

Pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk mengecek kondisi fisik pemohon, khususnya kesehatan mata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: