Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Korban Siswi SMP di Talang Kerikil Resmi Dilimpahkan Penyidik ke JPU
4 tersangka kasus pembunuhan dan rudapksa siswi SMP tidak lama lagi bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Para pelaku kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di area pemakaman Talang Kerikil Palembang, tidak lama lagi bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Pasalnya, berkas sekaligus tersangka anak di bawah umur IS dan 3 anak berhadapan dengan hukum lainnya resmi dilimpahkan penyidik Polrestabes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis 19 September 2024.
Hal itu diterangkan Kepala Kejari Palembang Huthamrin SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH MiPol dalam rilis yang dibagikan Penkum Kejati Sumsel.
Dari rilis yang diterima, Kejari Palembang pada bidang tindak pidana umum telah melaksanakan tahap II pelimpahan berkas dan tersangka anak IS.
BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Rampung, 4 Pelaku Segera Disidang
Proses pelimpahan dilaksanakan di ruang Tahap II Gedung Kejari Palembang, dari penyidik Polrestabes Palembang kepada JPU Kejari Palembang.
Dikonfirmasi kepada Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH MiPol, membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah diterima oleh Kejari Palembang.
Para pelaku kasus dugaan pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di area pemakaman Talang Kerikil Palembang, tidak lama lagi bakal segera menjalani sidang.-Foto: dokumen/sumeks.co-
"Selanjutnya terhadap berkas perkara, akan segera kita limpahkan ke PN Palembang," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH MiPol ditemui di sela-sela pelaksanaan pelimpahan tahap II.
Dikatakan pria yang akrab disapa Hardi ini, bahwasanya untuk tersangka anak berinisial IS yang diduga otak pelaku dilakukan penahanan.
Sedangkan, lanjut Hardi untuk tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Darmapala Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: