Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Korban Siswi SMP di Talang Kerikil Resmi Dilimpahkan Penyidik ke JPU
4 tersangka kasus pembunuhan dan rudapksa siswi SMP tidak lama lagi bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Diketahui, bahwa kronologi tindak pidana bermula pada sekira pukul 13.10 WIB yang mana korban anak AA menemui pelaku anak IS dan tiga ABH dilokasi pertunjukan kuda kepang.
Selanjutnya pelaku anak IS serta 3 ABH mengajak korban anak AA, untuk berjalan-jalan di area pekuburan Dina di Komplek TPU Talang Kerikil Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Dalam perjalanan itu pelaku anak IS sempat mengatakan kepada temannya 3 ABH lainnya, untuk berniat jahat kepada korban AA dengan mengatakan "Lanjakkelah mumpung hari Minggu".
BACA JUGA:Babak Baru, Ayah Korban Siswi SMP yang Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa Temui Hotman Paris
BACA JUGA:Polisi Sebut Jiwa Otak Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Palembang Tidak Sehat
Lalu, sepuluh menit kemudian pelaku anak IS mengatakan kepada 3 ABH beserta korban anak untuk beristirahat dahulu dan berhenti sejenak di dekat Krematorium pekuburan cina.
Saat berhenti dengan modus beristirahat terlebih dahulu itulah, pelaku anak IS serta 3 ABH menyekap korban anak diantaranya membekap tubuh korban dari belakang hingga terjatuh ketanah.
Saat itulah, pelaku anak IS melakukan asusila kepada korban anak dibantu oleh 3 ABH lainnya yang memegangi tangan dan kaki agar korban anak tidak berontak.
Setelah itu, pelaku anak IS pun menyuruh 3 ABH untuk ikut melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.
BACA JUGA:Tiba di Panti Rehabilitasi Indralaya, 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Ditempatkan Khusus
Tidak hanya itu, usai melakukan tindak pidana asusila terhadap korban anak pelaku anak IS dan 3 ABH kemudian menggotong tubuh korban anak yang masih tidak sadarkan diri sejauh 20 meter dari lokasi pertama menuju lokasi kedua.
Di lokasi kedua, pelaku anak IS dan 3 ABH kembali melakukan asusila terhadap korban anak dan kemudian anak korban ditinggalkan saja oleh pelaku anak IS serta 3 ABH dalam keadaan tidak sadar.
Oleh sebab itu, pelaku anak IS dan 3 ABH disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: