Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Masih Menunggu Penghitungan Kerugian

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Masih Menunggu Penghitungan Kerugian

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Panwaslu OKI, Kejari OKI masih menunggu penghitungan kerugian negara. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Lanjut Kajari, kegiatan penggeledahan ini juga dilakukan berdasarkan surat Penetapan Penggeledahan dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.

"Tim Jaksa penyidik yang terdiri dari tim Intelijen staf Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dengan seksama," ujar Alex. 

BACA JUGA:Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Malaysia Ditemukan Pelanggaran dan Kecurangan, Panwaslu: Pemungutan Suara Ulang!

BACA JUGA:Rangkap Jabatan, Bawaslu Muara Enim Himbau Panwaslu Kecamatan Mundur

Disampaikan Alex, dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim Jaksa penyidik tadi ditemukan beberapa barang dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.

"Jadi atas penggeledahan dan penyitaan tadi ada beberapa barang dan beberapa dokumen langsung dibawa," ucapnya. 

Diungkapkan Alex, untuk kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang dan beberapa dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Diberikan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap Pembunuh Anggota Panwaslu Desa, Diduga Motifnya Ini

BACA JUGA:Panwaslu Periksa Anggota PPS Rangkap Jabatan, Bahkan Ada yang Suami Istri, Langsung Disuruh Mundur Saja!

Yakni dengan nilai dana hibah sebesar Rp12 Miliar, dimana untuk kerugian uang negara senilai Rp3 Miliar. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, pada rilis capaian kinerja Kejari OKI dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun ini, Senin 22 Juli 2024.

Diungkapkan Kajari, terkait perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. 

Atas perkara ini mengenai dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp12 Miliar. Dan untuk kerugian uang negara pada perkara itu sebesar Rp3 Miliar," jelas Kajari, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH. 

BACA JUGA:Minat Perempuan Lubuklinggau Jadi Panwaslu Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: