Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Masih Menunggu Penghitungan Kerugian
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Panwaslu OKI, Kejari OKI masih menunggu penghitungan kerugian negara. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Masyarakat Antusias Daftar Sebagai Panwaslu Kecamatan
Kajari menegaskan, perkara dana hibah Panwaslu OKI itu pihaknya berupaya melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya.
Terkait untuk penetapan tersangkanya siapa saja yang menjadi tersangka pihaknya belum bisa mengumumkan.
"Pada perkara ini kerugian negara dengan modusnya kegiatan pertanggung jawaban fiktif dan dobel anggaran," ucap Kajari.
Lanjutnya, terkait perkara itu pihaknya segera merampungkan. Dimana perkara ini terus berjalan dan akan segera rampung sehingga bisa menetapkan untuk tersangkanya.
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah
BACA JUGA:Kejari OKI Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi ke Aparatur Sipil Negara
"InsyaAllah, setelah menemukan 2 alat bukti dan dimintai keterangan akan segera disampaikan. Jadi mohon waktu bersabar dan segera dirampungkan perkara," terangnya.
Masih kata Kajari yang juga didampingi Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH mengatakan, sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan TPPU di Kejari OKI tahun ini hingga Juni 2024 terus diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: