Aniaya Teman Gegara Sebatang Rokok, Terdakwa Rudini Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara

Aniaya Teman Gegara Sebatang Rokok, Terdakwa Rudini Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara

B4cok Teman Karena Tidak Memberi Sebatang Rokok, Terdakwa Rudini Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara--

Korban Jekiel pun berhenti dan berhadap-hadapan dengan terdakwa Rudini, lalu terjadilah aksi pembacokan yang dilakukan oleh terdakwa Rudini.

Istri dan mertua korban pun mendengar adanya keributan itu, mendatangi lokasi penganiayaan yang dilakukan terdakwa sembari berteriak maling.

Hingga terdakwa pun melarikan diri dan bersembunyi pada sebuah rumah kosong, hingga akhirnya dapat ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: