Aniaya Teman Gegara Sebatang Rokok, Terdakwa Rudini Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara
B4cok Teman Karena Tidak Memberi Sebatang Rokok, Terdakwa Rudini Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara--
"Itu sudah dikurangi 1 tahun dari tuntutan penuntut umum, gimana terima atau banding," jawab hakim ketua yang ditimpali oleh terdakwa dengan ucapan terima terhadap putusan itu.
"Saya terima pak hakim," ucap terdakwa Rudini yang juga dikatakan hal sama oleh JPU terhadap putusan pidana 5 tahun penjara itu.
Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Palembang M Faisal SH meminta agar terdakwa Rudini dapat dihukum dengan pidana 6 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah menganiaya korban Jekiel.
--
Sementara, dijelaskan dari dakwaan JPU penganiyaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Rudini terhadap korban Jekiel terjadi pada sekira tanggal 18 April 2024 silam.
Pada saat itu terdakwa meminta sebatang rokok kepada korban Jekiel, namun permintaan itu ditolak oleh korban Jekiel dengan ucapan "Beli ooo befikir idup ini" dan dijawab terdakwa Rudini "tunggulah aku balek".
BACA JUGA:Sering Dianiaya hingga Dibekap Bantal, Mahasiswi di Palembang Laporkan Pacar ke Polisi
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan akan Memproses Massa yang Aniaya Pelaku Curanmor Hingga Tewas
Kemudian kembali dijawab lagi oleh korban "aku tunggu disinilah", setelah itu terdakwa Rudini pun pulang kerumah.
Sesampai dirumah terdakwa Rudini teringat atas ucapan dari korban tersebut, hingga membuat terdakwa merasa sakit hati.
Kemudian terdakwa Rudini mengambil sebilah senjata tajam jenis pedang dan berjalan kaki menemui korban.
Melihat terdakwa Rudini membawa sajam, korban Jekiel pun melarikan diri ke arah sawah namun tetap dikejar oleh terdakwa.
BACA JUGA:Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Terancam Dipidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini
BACA JUGA:Cemburu, Motif Ibu Tiri di Pontianak Aniaya Anak Kandung Suami Hingga Meregang Nyawa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: