Dugaan Belanja Fiktif Rp1 Miliar Tahun 2023 Terjadi di Kesbangpol Sumatera Selatan, Hasil LHP BPK

Dugaan Belanja Fiktif Rp1 Miliar Tahun 2023 Terjadi di Kesbangpol Sumatera Selatan, Hasil LHP BPK

Berdasarkan LHP BPK, Kesbangpol ada dugaan belanja fiktif Rp 1 miliar pada tahun 2023.-foto:doksumeksco-

4. Belanja sewa peralatan sebesar Rp56 juta

Sehingga, total belanja Kesbangpol ke CV RPu sebesar Rp1,5 miliar lebih pada tahun 2023.

Namun yang hanya bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp346 juta. Sisanya sebesar Rp963 juta dari belanja ditambah total fee 5 persen kepada CV Rpu sebesar Rp69 juta, BPK menyebut dalam laporannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Kembali Terjadi Kerusuhan Suporter Sriwijaya FC Seusai Laga Berakhir 1-1 Kontra PSKC Cimahi

BACA JUGA:Kondisi Terbaru Mat Solar Usai Menderita Stroke, Isu Soal Jual Harta Terjawab

"PPTK dan subkoordinator mengakui dan menandatangai berita acara mengenai jumlah belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.032.882.644,96 (Rp69.056.244,15+Rp963.826.400,81)," tulis BPK dalam poin 8 terkait hasil keterangan kepada PPTK dan subkoordinator Kesbangpol Sumsel dalam LHP LKPD Tahun 2023.

Dalam belanja ke CV RPu ini, bendahara pengeluaran Kesbangpol Sumsel mengetahui jika PPTK dan subkkoordinator meminta dilakukan transaksi pembayaran belanja yang bertujuan untuk ditransfer kembali.

Setiap transaksi yang menggunakan CV RPu ini akan dikenakan fee sebesar 5 persen dari nilai transaksi.

Saat akan melakukan pembayaran, masing-masing PPTK atau subkoordinator akan memberitau kepada pihak CV RPu apabila akan dilakukan transaksi.

BACA JUGA:Anak yang Dipasung Ibu Kandungnya Dalam Kebun Dititipkan Sementara di Rumah Singgah Rehabilitasi

BACA JUGA:Konten Pedas, Aceh Tanpa Bantuan Wasit Bisa Apa? Fans Sulteng Ucap Terima Kasih Pada Tim Sepakbola Jatim

Kemudian, Direktur CV Rpu akan mengembalikan uang transaksi yang diterima kepada PPTK atau subkorodinattor yang menghubungi tersebut.

Setelah uang transaksi belanja diterima di rekening CV RPu, maka Direktur CV Rpu akan melakukan penarikan uang pada hari yang sama dan menyerahkannya ke PPTK atau subkoordinator.

jumlah uang dikembalikan sebesar nilai transaksi dikurangi fee sebesar 5 persen.

Penyerahan uang dilakukan pada beberapa lokasi yaitu bank lokasi penarikan dana, kantor Lesbangpol dan di rumah makan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: