Kejari Palembang Klaim Masih Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank, Mirip Kasus Sebelumnya

Kejari Palembang Klaim Masih Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank, Mirip Kasus Sebelumnya

Kejari Palembang Klaim Masih Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank, Mirip Kasus Sebelumnya?--

Adapun jumlah kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan para tersangka tersebut adalah sebesar Rp5,4 miliar lebih.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, 10 Saksi Pihak Bank Bakal Diperiksa Kejari Palembang

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif pada Bank Plat Merah, Ini Modusnya

Kedua tersangka, juga dijerat dengan Primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Adapun alasan dilakukannya penahanan diterangkan Ario yakni pertama mempercepat proses penyidikan.

Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merupakan program pemerintah bersih-bersih BUMN tersebut mengingatkan pada kasus korupsi pada bank yang sama menjerat terpidana bernama Ir Agustinus Judianto.

BACA JUGA:Pemadaman Karhutla Gambut di Desa Simpang Tiga Tulung Selapan OKI Masih Dilanjutkan

BACA JUGA:Selain PMI, Kejari Skorsing Pemeriksaan Korupsi PTSL 2019 Jelang Pilkada Palembang 2024


--

Yang mana, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada tahun, terpidana Agustinus Judianto merupakan Dirut PT Gatramas Internusa sebagai debitur pada tahun 2019 silam didakwa korupsi merugikan negara Rp13 miliar.

Namun, saat upaya hukum pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor PN Palembang terpidana Augustinus Judianto divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit.

Hingga akhirnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi saat itu lakukan upaya hukum kasasi.

Hasilnya, terpidana Augustinus Judianto dalam upaya hukum kasasi menganulir putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana terhadap terpidana Agustinus dengan pidana selama 8 tahun penjara.

BACA JUGA:Dukung Program Bersih-Bersih BUMN, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Rp5,4 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: