Kejari Palembang Klaim Masih Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank, Mirip Kasus Sebelumnya

Kejari Palembang Klaim Masih Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank, Mirip Kasus Sebelumnya

Kejari Palembang Klaim Masih Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank, Mirip Kasus Sebelumnya?--

BACA JUGA:Meninggal Dunia, Kasasi Terdakwa Vonis Bebas Kasus Korupsi Akusisi Saham Gugur Demi Hukum?

Tidak puas, terpidana Augustinus mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan amar memperbaiki putusan kasasi menjadi pidana 6 tahun penjara.

Atas kasus tersebut, Kejati Sumsel saat itu melakukan pengembangan perkara yang hasilnya kembali menetapkan dua orang tersangka baru dari petinggi Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel.

Dua tersangka mantan petinggi Bank sebagai pemberi fasilitas kredit pada Pengadilan Tipikor PN Palembang, masing-masing divonis dengan hukuman pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Menarik untuk ditunggu update perkembangan penyidikan terbaru kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut oleh pihak Kejari Palembang, apakah akan turut menyeret pihak lainnya selain 2 tersangka?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: