Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar dari Layanan Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar dari Layanan Kekayaan Intelektual

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, saat memaparkan capaian PNBP sebesar Rp 1,528 miliar dari layanan Kekayaan Intelektual pada Rapat Koordinasi Teknis di Bali, Kamis 5 September 2024.--

Ilham juga menjelaskan bahwa merek kolektif diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berbeda dengan merek individual yang dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum secara perorangan, merek kolektif dimiliki oleh komunitas seperti koperasi, asosiasi, atau perkumpulan.

BACA JUGA:Xiaomi Poco F4 5G HP Flagship yang Cocok Untuk Gaming Anti Lag Berkat Liquidcool Technology 2.0

BACA JUGA:Resmi Diperbolehkan, Penggunaan Materai Tempel untuk Dokumen CPNS Setelah Gangguan Teratasi

Oleh karena itu, pendaftaran merek kolektif membutuhkan dokumen tambahan seperti perjanjian penggunaan merek kolektif yang melibatkan semua anggotanya.

“Jika Merek Individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang atau badan hukum, Merek Kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas atau asosiasi. Untuk itu, dalam pendaftarannya diperlukan perjanjian penggunaan merek kolektif yang mengatur hak dan kewajiban seluruh pihak terkait,” lanjut Ilham dalam pemaparannya.

Untuk mencapai target PNBP tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel menerapkan strategi triple helix, yaitu sinergi antara pemerintah, sektor bisnis, dan perguruan tinggi.

Kerjasama ini diperkuat melalui berbagai program seperti Mobile IP Clinic 2024, Patent One Stop Service untuk perguruan tinggi, serta Patent One Stop Service yang bekerjasama dengan PT Bukit Asam (PTBA).

BACA JUGA:INFO BMKG: Prakiraan Cuaca Palembang 6 September 2024, Hujan Ringan di Sore Hari

BACA JUGA:Samsung Galaxy S22 Ultra: Ditenagai Performa Mengesankan serta Layar dengan Dukungan Teknologi Dynamic AMOLED

Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi dan pelayanan langsung kepada pelaku usaha dan masyarakat, baik di tingkat daerah maupun UMKM, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.

Dr. Ilham Djaya turut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha di Sumatera Selatan yang telah memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap usaha mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan memanfaatkan layanan KI. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan kekayaan intelektual dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan," ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Kakanwil Ilham didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati.

BACA JUGA:Rekor 900 Gol Ronaldo Pecah, Cetak 1 Gol Saat Portugal Gilas Kroasia 2-1, Semua Gol Ada Bukti Videonya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: