Kanwil Kemenkum Sumsel Lantik Notaris Pengganti dalam Rangka Wujudkan Profesionalisme

Kanwil Kemenkum Sumsel Lantik Notaris Pengganti dalam Rangka Wujudkan Profesionalisme

Pelantikan Notaris Pengganti di Kemenkumham Sumsel, menjaga kelancaran pelayanan hukum bagi masyarakat.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Dalam rangka mewujudkan profesionalisme di bidang hukum, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Notaris Pengganti.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Mei 2025, di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumsel, yang mewakili Kanwil, mengambil sumpah jabatan dan melantik Erik Suryawan sebagai notaris pengganti.

Erik Suryawan dilantik untuk menggantikan posisi Notaris Maharani yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin. Maharani akan menjalani cuti selama 34 hari kerja mulai 27 Mei 2025 hingga 11 Juli 2025.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini sangat penting, mengingat tugas seorang notaris yang merupakan elemen vital dalam sistem hukum di Indonesia, terutama dalam memberikan layanan yang berkaitan dengan akta otentik kepada masyarakat.

BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI Dukung Pembangunan ZI Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Apel Pagi dan Berikan Arahan Penting untuk Peningkatan Kinerja

Pelantikan ini juga merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa pelayanan kenotariatan kepada masyarakat dapat tetap berjalan lancar meskipun notaris utama tidak dapat menjalankan tugasnya.

Notaris utama terkadang menghadapi kondisi tertentu yang menyebabkan mereka tidak dapat melaksanakan tugasnya, seperti sakit, melaksanakan ibadah haji, atau alasan lain yang sah.

Dalam kondisi ini, keberadaan notaris pengganti menjadi sangat penting untuk mengisi kekosongan tersebut, agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum terkait dokumen-dokumen yang membutuhkan tanda tangan notaris.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Agato, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa notaris pengganti memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang setara dengan notaris utama. Menurutnya, peran notaris pengganti sangatlah krusial dalam menjaga kelancaran proses hukum dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat yang memerlukan layanan kenotariatan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Tuai Apresiasi dari BPHN atas Kinerja Pembinaan Hukum

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Siap Kawal Renstra Nasional, Dukung Digitalisasi Hukum dan Reformasi Birokrasi

Agato mengingatkan agar setiap notaris pengganti senantiasa bekerja dengan profesionalitas tinggi dan mematuhi kode etik yang berlaku.

Selain itu, Agato juga berpesan kepada notaris pengganti agar selalu berhati-hati dalam setiap langkah kerjanya, serta terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait