Tak Perlu Tunggu Setahun! Daftar Merek di Indonesia Kini Cuma 6 Bulan

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas saat mengumumkan percepatan layanan pendaftaran merek menjadi maksimal 6 bulan.--
SUMEKS.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) menetapkan batas waktu maksimal pendaftaran merek selama enam bulan.
Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan proses pendaftaran merek tercepat di dunia, mengungguli negara-negara besar seperti Amerika Serikat (12,7 bulan) dan Cina (12–15 bulan).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Indonesia kini telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal efisiensi pelayanan pendaftaran merek.
“Tidak ada lagi tunggakan. Proses pendaftaran merek sekarang maksimal hanya enam bulan,” ungkapnya, Minggu 18 Mei 2025.
BACA JUGA:Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Babel Sambangi Bupati Belitung
Selain kecepatan, aspek biaya juga menjadi keunggulan. Biaya pendaftaran merek di Indonesia hanya Rp1,8 juta untuk masyarakat umum dan Rp500 ribu bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Angka ini jauh lebih murah dibanding negara lain seperti Amerika Serikat: Rp8,2 juta, Jepang: Rp4,7 juta, Singapura: Rp4,6 juta, Cina: Rp4,4 juta dan Korea Selatan: Rp2,3 juta.
“Dengan biaya terjangkau dan waktu layanan yang cepat, masyarakat dan UMKM semakin terdorong untuk memberikan perlindungan hukum atas karya mereka,” ujar Supratman.
Kemenkum mencatat pencapaian signifikan dengan 29.773 pendaftaran merek yang masuk hanya dalam triwulan I tahun 2025. Capaian ini menunjukkan antusiasme masyarakat untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Siap Ikuti Desk Evaluasi Menuju WBBM
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Penilaian Kompetensi Pegawai Secara Virtual, 42 Pegawai Dinyatakan Optimal
Keberhasilan ini tidak terlepas dari transformasi digital yang telah diterapkan Kemenkum sejak Supratman menjabat sebagai Menteri Hukum.
Proses pendaftaran kini berbasis layanan daring (online), yang memungkinkan masyarakat melakukan pengajuan dari mana saja dan kapan saja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: