KPKNL dan Pengadilan Negeri Palembang Disomasi Advokat Alamsyah Hanafiah, Ini Kasusnya

 KPKNL dan Pengadilan Negeri Palembang Disomasi Advokat Alamsyah Hanafiah, Ini Kasusnya

Advokat Alamsyah Hanafiah SH MH melayangkan somasi dan keberatan kepada KPKNL Palembang dan PN Klas 1A Palembang.-Foto: edho/sumeks.co-

Gugatan itu terkait rencana eksekusi rumah yang sebelumnya dilakukan perjanjian jual beli tanpa sepengetahuan kliennya sebagai istri dari Setiawan Makmur. 

“Dia melakukan perjanjian jual beli dengan Gunawan Thamrin,” ungkap Alamsyah.

BACA JUGA:Disomasi Andika Kangen Band, Tri Suaka Minta Maaf

BACA JUGA:Menkumham Bakal Disomasi Jika Putusan MA Soal PP Pengetatan Remisi Koruptor Tak Dijalankan

Menurut Alamsyah, rencananya rumah milik kliennya bersama suami, Setiawan akan dilelang. 

Namun, sebelumnya Isa Tjandra menggugat suami dan pihak ketiga dalam hal ini Gunawan Thamrin atas surat perikatan jual beli rumah dan tanah tersebut. 

“Hasilnya, majelis hakim PN Palembang mengabulkan gugatan klien kami dan membatalkan surat perikatan jual beli yang dinilai tidak sah lantaran dibuat dengan tanpa sepengetahuan Isa Tjandra selaku istri dari Setiawan Makmur,” beber Alamsyah. 

Namun, tiba-tiba putusan lama terkait surat perikatan jual beli yang sudah dianulir tersebut justru tetap ingin dieksekusi oleh PN Palembang dan Balai Lelang Palembang. 

BACA JUGA:Soal Tanah Ulayat ,Masyarakat Tungkal Somasi PTBA

BACA JUGA:NY Disomasi 2 Hari, Askolani Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

“Yang artinya di sini, PN Palembang sama sekali tidak mengindahkan putusan mereka sendiri terkait pembatalan surat perikatan jual beli tanah dan rumah milik klien kami,” katanya lagi. 

“Bahkan klien kami juga sudah menang sampai ke tingkat MA yang memerintahkan agar surat perikatan jual beli itu dibatalkan tapi tetap juga tak digublis,” tambah Alamsyah. 

Advokat senior putra asli Lubuk Lancang Banyuasin ini berharap dengan diterimanya pengajuan permohonan gugatan ini majelis hakim PN Palembang dapat bersikap obyektif meskipun yang digugat ini adalah mereka sendiri. 

Gugatan hukum yang diajukan pihaknya, sambung Alamsyah wajib berjalan dan harus ditindaklanjuti oleh majelis hakim PN Palembang. “Karena berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Undang Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara," tandasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: