Benarkah! Usia 48 Tahun Masih Bisa Mendaftar CPNS, Ini Kata MenPABRB

Benarkah! Usia 48 Tahun Masih Bisa Mendaftar CPNS, Ini Kata MenPABRB

Benarkah usia 48 tahun masih bisa mendaftar CPNS, ini kata MenPABRB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Siap-Siap! Penerimaan CPNS 2024 di Ogan Ilir Dibuka Pekan Depan, Segini Formasi yang Disiapkan

Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Mengenai ketentuan persyaratan penerimaan CPNS ini terkait batas usia pelamar CPNS wilayah Papua dilansir dari Kepmen PANRB Nomor 350 Tahun 2024. Jadi pelamar dengan usia diatas 35 masih bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS. 

Diberitakan sebelumnya, ada sebanyak 250.407 formasi CPNS telah disediakan untuk memenuhi kebutuhan di berbagai instansi pemerintah, dengan pembagian antara instansi pusat dan daerah yang cukup proporsional.

Proses pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024, melalui portal resmi SSCASN BKN, dan berakhir pada 6 September 2024.

BACA JUGA:Pengadaan ASN 2024, Pemkab Ogan Ilir Berharap Tak Ada Pengurangan Formasi, Agustus Seleksi CPNS & PPPK?

BACA JUGA:Jadi Agen Intelijen? Ini Syarat Lengkap CPNS yang Wajib Kamu Tahu!

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia Indonesia dan memperkuat struktur pemerintahan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: