Konsen Terhadap Dampak Karhutla, Waka PN Palembang Bakal Pimpin Sidang Gugatan Terhadap 3 Perusahaan HTI

Konsen Terhadap Dampak Karhutla, Waka PN Palembang Bakal Pimpin Sidang Gugatan Terhadap 3 Perusahaan HTI

Konsen Terhadap Dampak Karhutla, Waka PN Palembang Bakal Pimpin Langsung Sidang Gugatan Terhadap 3 Perusahaan HTI--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Fauzi Isra SH MH bakal pimpin sidang perdana gugatan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap tiga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Sumsel.

Demikian diterangkan Ketua PN Palembang melalui seksi Humas Harun Yulianto SH MH, dikonfirmasi Jumat 30 Agustus 2024.

"PN Palembang sudah mengeluarkan penetapan, dan menunjuk pak Waka PN Fauzi Isra SH MH untuk memimpin sidang gugatan terkait karhutla yang kemarin diajukan," kata Harun.

Diterangkan Harun, Waka PN Fauzi Isra SH MH akan dibantu oleh dua hakim anggota yaitu hakim anggota 1 Agus Pancara SH MH dan hakim anggota 2 Oloan Exodus Hutabarat SH MH serta dibantu Panitera Pengganti Agusman SH MH.

BACA JUGA:Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutla, Masyarakat Sumsel Gugat Korporasi ke Pengadilan

BACA JUGA:Pemadaman Karhutla di Sungai Menang OKI Milik Perusahaan Dibantu 4 Helikopter

Lebih lanjut dikatakan Harun, sidang gugatan terhadap tiga perusahaan terkait karhutla berdampak kabut asap di Provinsi Sumsel tersebut akan di gelar pada Kamis 12 September 2024 mendatang.

Lebih lanjut diterangkan Harun, sidang gugatan tersebut yang pimpin langsung oleh salah satu pimpinan PN Palembang, merupakan bentuk keseriusan dalam penegakan hukum khususnya masalah lingkungan hidup.


Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutla, Masyarakat Sumsel Gugat Korporasi Ke Pengadilan--

Karena, kata Harun isu mengenai lingkungan hidup terutama tentang dampak kabut asap dari karhutla pada hampir setiap tahunnya tidak hanya menjadi isu nasional saja.

"Tetapi telah menjadi isu internasional, yang mana negara-negara tetangga juga berdampak dari nakalnya perusahaan membakar lahan demi untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak luasnya terhadap kesehatan masyarakat," ungkap Harun.

Maka dari itu, Harun menegaskan pihak PN Palembang tidak akan main-main untuk menegakkan permasalahan hukum masalah lingkungan hidup terutamanya soal dampak kabut asap karhutla.

Lebih lanjut dikatakan Harun, tidak hanya pihak PN Palembang namun juga seluruh masyarakat ingin hidup yang sehat terhindar dari bencana lingkungan seperti terpapar asap di hampir setiap tahunnya.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dihukum 4 Tahun Denda dan Rp2 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: