Konsen Terhadap Dampak Karhutla, Waka PN Palembang Bakal Pimpin Sidang Gugatan Terhadap 3 Perusahaan HTI
Konsen Terhadap Dampak Karhutla, Waka PN Palembang Bakal Pimpin Langsung Sidang Gugatan Terhadap 3 Perusahaan HTI--
Adapun luasan areal terbakar dalam konsesi para tergugat selama tahun 2015 hingga 2020 seluas 254.787 hektare, yang setara hampir empat kali luas DKI Jakarta.
Ketiga perusahaan ini pun pernah dikenai sanksi hingga denda akibat karhutla berulang. Namun hingga tahun lalu, konsesi ketiganya ternyata masih terus terbakar.
Oleh sebab itu, ia meminta doa dan dukungan dari warga masyarakat agar permohonan gugatan ke PN Palembang dapat dikabulkan dan menjatuhkan putusan yang sangat berkeadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Ditambahkan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, tiga perusahaan HTI tersebut berada pada lanskap gambut, yang sebenarnya punya peran penting menyimpan karbon.
Diterangkan Belgis, rusaknya gambut di lanskap tersebut, yang lantas memicu karhutla dan kabut asap terus-menerus, tentu sangat memperburuk krisis iklim.
"Peningkatan emisi karbon akibat karhutla dan kabut asap juga berkontribusi menghambat upaya penurunan emisi, bahkan membuat gagalnya pencapaian target iklim oleh pemerintah Indonesia,” kata Belgis yang ikut mendampingi permohonan gugatan di PN Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: