1.138 Laporan, Kejati Sumsel Ungkap Korupsi Perkebunan Musi Rawas Rugikan Negara Senilai Rp900 Miliar
Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH beberkan potensi kerugian negara kasusnkorupsi perkebunan Musi Rawas mencapai Rp900 miliar--
Tentunya, lanjut Yulianto penyidikan yang dilakukan terutamanya untuk kasus mega korupsi tersebut bukan hanya berbicara mengenai penegakan hukum, tapi juga mengenai manfaat besar bagi pemerintah provinsi Sumsel terutama PAD.
Hal itu, kata Yulianto juga bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat di bidang perekonomian karena Provinsi Sumsel dikenal sebagai salah satu provinsi yang kaya akan potensi alamnya.
Sebelumnya, pada kesempatan itu juga Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH menyerahkan 2 aset kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel diantaranya berupa satu unit kendaraan Toyota Land Cruisser (LC) yang sebelumnya dikuasai Gubernur Sumsel periode 2008-2018.
Selain satu unit kendaraan, juga turut mengembalikan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah berikut bangunan yang ada di Jalan Seduduk Putih dengan luas 695 meter persegi dengan taksiran Rp4,4 miliar lebih.
Penyerahan sejumlah aset kepada Pemprov Sumsel tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan bersama dengan pihak Pemprov Sumsel pada bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) melalui surat kuasa khusus (SKK).
Selain menyerahkan dua aset tersebut, saat ini Kejati Sumsel juga melakukan upaya pengamanan sejumlah aset milik negara khususnya milik Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Sita Dokumen Terkait Penyidikan Korupsi Anggaran Kegiatan Dispora
BACA JUGA:Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Gali Keterangan 2 Saksi Ini
Pengamanan sejumlah aset berdasarkan SKK dari Pemprov Sumsel sebagian besar berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar tidak hanya di Provinsi Sumsel juga dibeberapa wilayah di Indonesia.
Diantaranya aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta, Bandung serta di Kota Palembang sendiri. Sehingga, lanjut Yulianto jika ditotalkan jumlah aset yang harus diselamatkan dan sedang dalam proses nilainya mencapai Rp284 miliar lebih.
Untuk diketahui, khusus untuk penyidikan korupsi yang dikatakan berpotensi rugikan negara Rp900 miliar terkait izin pengelolaan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas statusnya saat ini masih dalam penyidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.
Sementara, untuk penyidikan korupsi terkait Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang Batubara Lahat yang berpotensi rugikan keuangan negara Rp555 miliar telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka.
Para tersangka itu diketahui bernama Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, Syaifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: